Translate

Selasa, 21 Agustus 2012

DANA BOS VERSUS LARANGAN PUNGUTAN


DANA BOS VERSUS LARANGAN PUNGUTAN
Oleh Encon Rahman,S.Pd

Sebanyak 6,4 juta lebih siswa SD dan SMP di Jawa Barat, bakal menerima Dana Operasional Sekolah dari Pemerintah. Jumlah itu terdiri atas 4,8 juta murid SD/SD LB negeri/swasta dan 1,6 juta siswa SMP/SMP LB/SMP terbuka/negeri/swasta. Setiap murid SD akan menerima dana BOS sebesar Rp 580.000 dan siswa SMP sebesar Rp 710.000 (Pikiran Rakyat, 10/1). Apakah kenaikan dana BOS 2012 hingga mencapai 43 persen akan bebas pungutan sekolah?
Beberapa kalangan pesimis kenaikan ini tidak serta merta menghilangkan berbagai pungutan yang kerap terjadi ditingkat sekolah dasar dengan berbagai cara dan alasan. Apalagi sampai saat ini belum ada standar nasional pembiayaan yang menggambarkan unit cost per siswa untuk setiap tingkatan pendidikan di masing-masing daerah di Indonesia (Pikiran Rakyat, 9/1).
Masih merebaknya pungutan yang dilakukan sekolah penerima BOS terhadap siswa bukan isu baru. Kondisi ini bukan saja meresahkan orang tua siswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Mohammad Nuh pun geram. Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendikbud di 675 sekolah di 33 provinsi (2011), jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun pelajaran 2011/2012 adalah pungutan seragam sekolah (49%), pungutan buku/LKS (14,7%), pembangunan/gedung (9,7%) administrasi pendaftaran (9,2%) SPP (4,4%), masa orientasi (3,6 %), ekstrakurikuler (0,7%), laboratorium (0,5%) dan masa orientasi (0,5%).
Fenomena tersebut menjadi dasar terbitnya  Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan pungutan SD dan SMP yakni Permen Nomor 60 Tahun 2011. Dengan adanya Permen itu maka sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS, Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), serta sekolah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.
Ketentuan larangan pungutan di antaranya untuk sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, baik biaya operasional maupun  biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi boleh.
Selanjutnya, SD dan SMP yang termasuk kategori SBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, SD dan SMP yang masuk kategori RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau  walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Konsekwensi adanya larangan pungutan terhadap siswa memiliki dimensi positif sekaligus sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi kebocoran dana BOS. Namun sisi lain yang patut diperhitungkan, yakni sanksi bagi stokholder yang melanggar. Otoritas kepala sekolah dalam kaitan ini memang sangat dominan. Pada sisi lain, komite sekolah yang diharapkan kritis terhadap kebijakan-kebijakan sekolah, seringkali mandul bahkan terbawa arus untuk mencicipi sajian “kue” yang tersedia.
Padahal dana BOS bukan lahan projek atau “gaji ke-14” untuk kepala sekolah. Karenanya pengawasan dan kontrol sosial terhadap penggunaan BOS menjadi acuan utama agar kenaikan 43 persen dana BOS 2012 tidak disertai kebocoran. Dengan kata lain, pemangku kepentingan jangan ragu untuk melakukan sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar.***

Encon Rahman


Liburan Produktif


Liburan Produktif
Oleh: Encon Rahman, S.Pd

Makna liburan bagi sebagian orang, identik dengan sikap santai. Tanpa kreativitas seraya menghabiskan waktu dan uang. Tak heran, selama liburan berlangsung tak ada karya yang dihasilkan. Selain, pengeluaran yang terus membengkak selama liburan.
Di samping itu, jarang orang memiliki time schedule liburan secara tertulis termasuk merencanakan anggaran keuangan selama liburan. Dampaknya, banyak keluarga yang kedodoran mengelola keuangan selama liburan.
Kondisi demikian juga menimpa kalangan guru. Jadwal liburan yang permanen setiap semester satu, dua, dan keagamaan sebagaimana tertera pada kalender pendidikan, tidak serta merta menjadi pelajaran yang berharga dalam memanajemen keuangan rumah tangga guru. Terlebih pada pertengahan Desember 2011 lalu, sebelum libur guru Indonesia sudah mendapat dana sertifikasi dan tunjangan profesi bagi yang belum sertifikasi dari pemerintah pusat.
Makna libur semester bagi guru, bukan sekedar menghilangkan rasa pengat dari kejenuhan mengajar. Libur semester adalah rehat produktif. Artinya, selama liburan guru berkesempatan melakukan refleksi terhadap kegiatan mengajar yang sudah dilakukan pada semester sebelumnya. Selanjutnya, yang bersangkutan merencanakan persiapan mengajar untuk semester berikutnya.
 Adalah sikap keliru jika selama liburan berlangsung mulai 24 Desember 2011 hingga 9 Januari 2012 guru tidak melakukan persiapan apa pun menjelang semester dua. Ada banyak produktivitas yang dapat dikembangkan guru selama liburan kali ini.
Pertama, menyiapkan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP). Penulisan RPP merupakan kewajiban rutin seorang guru. Guru yang tidak memiliki RPP pada saat mengajar bukan termasuk guru profesional, melainkan kategori amatir. Meskipun misalnya yang bersangkutan sudah tiga puluh tahun mengajar. RPP tidak dibuat di sekolah. RPP ditulis dan disiapkan di rumah. Itulah sebabnya, saat liburan adalah waktu yang tepat untuk menyiapkan RPP.
Kedua, membuat alat peraga. Selain RPP kelengkapan lain yang dapat disiapkan selama libur yakni alat peraga. Alat peraga adalah sumber belajar yang termasuk kategori urgen. Tanpa alat peraga pengajaran menjadi verbalisme. Terlebih kelas rendah. Karenanya, eksistensi alat peraga merupakan sumber belajar yang saling melengkapi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Ketiga, menulis soal ujian nasional (UN). Khusus bagi guru kelas VI SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK  waktu liburan yang panjang dapat digunakan untuk menyusun kisi-kisi dan master soal sekaligus membuat bank soal. Terkait dengan kisi-kisi soal UN Mendikbud sudah menyebarkan sebagai upaya preventif menghadapi UN (Pikiran Rakyat, 29/12).
Keempat, menulis karya tulis ilmiah (KTI). Penyusunan KTI tidak semudah membalikan telepak tangan. Butuh waktu dan proses. Kiranya sangat bijaksana jika liburan semester I yang tinggal sepekan lagi, dapat digunakan guru untuk menyusun kerangka KTI.
Selamat menikmati liburan produktif. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Sebab hari kemarin adalah kenangan. Hari ini adalah goresan. Besok adalah harapan.