Translate

Jumat, 14 September 2012

Gaji 13 Bukan Rezeki Nomplok!


Gaji 13 Bukan Rezeki Nomplok!
Oleh : Encon Rahman, S.Pd*)


Pada suatu hari Salman Alfarisi –sahabat Rasulullah yang cerdas dalam teknologi-- menerima saham dari Baitul maal. Lalu ia menyisihkan sebagian untuk tabungan hidup selama satu tahun. Memperhatikan hal tersebut, sahabat-sahabat Salman bertanya heran,”Engkau yang demikian zuhud masih teringat menyimpan uang untuk jangka waktu satu tahun. Bukankah hari ini atau esok engkau bisa saja meninggal dan tidak menjumpai akhir tahun ini?”
Mendengar pertanyaan dari teman-temannya, Salman lalu menjawab,”Kenapa kamu hanya memperhitungkan mati saja tanpa menghiraukan kemungkinan hidup? Andai kata aku masih hidup, aku telah mempunyai perbelanjaan dan bekal. Kalau seandainya aku mati besok berarti aku telah meninggalkan warisan bagi anak cucuku. Bukankah Allah Swt., telah berfirman, “...dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Lukman : 34).”
Kemudian Salman melanjutkan,” Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda, sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin. Mereka menerima kecukupan dari orang lain. Mungkin orang lain memberinya atau mungkin menolaknya. Sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali engkau akan mendapat pahala karenanya (Muttafaq ‘Alaih).”
Setangkai kisah di atas, merupakan rekam ulang dari Al-Qalam edisi 191/ThIV/7 Rabiul Akhir 1414. Ada sisi yang menarik dari kisah tersebut. Sisi yang dimaksud adalah sikap Salman Alfarisi terhadap eksistensi reward dari negara. Pada zaman yang serba instan ini sikap Salman merupakan contoh sekaligus sikap yang patut diteladani.
Terlebih bagi PNS yang pada pekan ini akan menerima gaji 13 (HU Radar Cirebon /5/6) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011  kepada pegawai negeri, pejabat negara,  dan penerima pensiun tunjangan.
Gaji 13 bagi PNS merupakan kebutuhan yang sangat dinantikan. Betapa tidak, kebutuhan hidup yang terus merangkak naik. Di samping, keperluan biaya pendidikan anak-anak yang kian melambung, melahirkan harapan gaji 13 menjadi dewa penolong keuangan keluarga.
Kondisi ini sejalan dengan harapan pemerintah, sebagaimana dikemukakan Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto, ”Pencairan gaji 13 mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.”
Konsep yang ditawarkan pemerintah dinilai tepat sasaran. Sebagai seorang PNS dengan dua orang anak yang tengah melaksanakan pendidikan, saya merasa sangat terbantu dengan eksistensi gaji 13 ini.
Mengelola Gaji 13
Gaji 13 termasuk kategori rezeki yang dijamin, bukan rezeki nomplok. Dikatakan demikian, berdasarkan asumsi sebagaimana dikemukanan KH Abdullah Gymnastiar (2005: 20-23) rezeki terbagi tiga, yakni rezeki yang dijamin, rezeki yang digantung dan rezeki yang dijanjikan.
Rezeki yang dijamin artinya pendapatan yang jumlah angkanya sudah ditetapkan oleh lembaga terkait berdasarkan berbagai pertimbangan aturan dan kesepakatan bersama.
Rezeki yang digantung maksudnya pendapatan yang Anda terima apabila Anda melakukan produktivitas usaha atau pekerjaan. Jika tidak melakukan usaha atau bekerja, rezeki yang satu ini tidak akan datang begitu saja. Rezeki yang masih digantung merupakan hak preogratif Allah Swt., terhadap hamba-hamba-Nya.
Sedangkan rezeki yang dijanjikan adalah pendapatan yang diterima oleh kita di luar pendapatan yang sudah pasti. Pendapatan seperti ini, sifatnya tidak tetap. Tidak bisa diandalkan. Datangnya, di luar nalar kita.
Apapun jenis rezeki yang kita terima, pada akhirnya kembali pada manajerial  pengelolaan masing-masing personal. Tanpa manajemen yang tepat, besar pasak daripada tiang akan terus menghantui neraca keuangan kita sepanjang hayat. Itulah sebabnya, meminjam ungkapan Rasulullah Saw., “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan.” (HR Muslim dan Ahmad).
Beranjak dari hadis di atas, dapat dikatakan rumus mengelola pendapatan yang dimaksud dalam Islam, yakni (1) usaha yang baik dan halal sesuai dengan kemampuan serta (2) sederhana dalam membelanjakan harta sesuai dengan prioritas kebutuhan. Dengan kata lain, mengelola rezeki menurut Islam sama dengan usaha baik ditambah pembelanjaan secara sederhana (Husein Syahatah, 1998: 83).
Meningkatkan Etos Kerja
Benar adanya jika memanajemen gaji 13 merupakan kewajiban individu. Tapi sisi lain yang tidak boleh dilupakan oleh insan PNS, yakni mensyukuri nikmat gaji 13 dengan tekad untuk terus meningkatkan loyalitas, kinerja, dan kualitas pekerjaan. Gaji 13 merupakan stimulan dengan harapan motivasi dan kualitas kerja terus meningkat.
Oleh karenanya, tidak akan berkah jika pasca menerima gaji 13 motivasi, kualitas, dan etos kerja yang bersangkutan tetap memburuk. Buruknya pelayanan menunjukkan kualitas pekerjaan kita rendah. Rendahnya pekerjaan mengisyaratkan kemampuan diri lemah. Jika demikian adanya, perlu dipertanyakan ulang, layakah kita menerima gaji 13?
Keberkahan rezeki dalam konsep Islam amatlah penting. Lebih penting dan utama ketimbang nilai rupiah yang kita terima.  Sebab, sebesar apapun nilai uang pasti bakal habis. Dengan ungkapan lain, uang besar habis, uang kecil habis. Haram habis, halal habis. Itulah sebabnya, keberkahan rezeki hanya akan kita nikmati melalui bekerja keras dengan cerdas. Seraya meningkatkan pelayanan kepada umat, mempertahankan mutu serta kualitas bekerjaan sebagai abdi negara.
Catatan Akhir
Sekali lagi kita sepakati, gaji 13 bukan kategori rezeki nomplok. Gaji 13 merupakan hak kita yang harus disyukuri dengan kualitas kerja yang lebih baik. Di samping itu, membelanjakan gaji 13 untuk kebutuhan primer merupakan komitmen yang diharapkan berbagai pihak.
Selanjutnya, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, “Gaji 13 harus diterima secara utuh oleh para PNS. Siapapun diminta untuk tidak melakukan pemotongan. Di samping itu, kami tidak mengharapkan gaji ke-13 itu dipergunakan untuk kepentingan konsumtif. Gunakan gaji tersebut untuk kepentingan pendidikan anak-anak,” sebagaimana dilansir koran ini. Semoga.(*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar