Gaji
13 Bukan Rezeki Nomplok!
Oleh : Encon Rahman, S.Pd*)
Pada suatu hari Salman
Alfarisi –sahabat Rasulullah yang cerdas dalam teknologi-- menerima saham dari
Baitul maal. Lalu ia menyisihkan sebagian untuk tabungan hidup selama satu
tahun. Memperhatikan hal tersebut, sahabat-sahabat Salman bertanya
heran,”Engkau yang demikian zuhud masih teringat menyimpan uang untuk jangka
waktu satu tahun. Bukankah hari ini atau esok engkau bisa saja meninggal dan
tidak menjumpai akhir tahun ini?”
Mendengar pertanyaan dari
teman-temannya, Salman lalu menjawab,”Kenapa kamu hanya memperhitungkan mati
saja tanpa menghiraukan kemungkinan hidup? Andai kata aku masih hidup, aku
telah mempunyai perbelanjaan dan bekal. Kalau seandainya aku mati besok berarti
aku telah meninggalkan warisan bagi anak cucuku. Bukankah Allah Swt., telah
berfirman, “...dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa
yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di
bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS.
Lukman : 34).”
Kemudian Salman
melanjutkan,” Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda, sesungguhnya engkau
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin. Mereka menerima kecukupan dari orang
lain. Mungkin orang lain memberinya atau mungkin menolaknya. Sesungguhnya
tidaklah engkau memberikan nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali engkau
akan mendapat pahala karenanya (Muttafaq
‘Alaih).”
Setangkai kisah di atas, merupakan
rekam ulang dari Al-Qalam edisi 191/ThIV/7 Rabiul Akhir 1414. Ada sisi yang
menarik dari kisah tersebut. Sisi yang dimaksud adalah sikap Salman Alfarisi
terhadap eksistensi reward dari negara. Pada zaman yang serba instan ini sikap
Salman merupakan contoh sekaligus sikap yang patut diteladani.
Terlebih bagi PNS yang pada
pekan ini akan menerima gaji 13 (HU Radar
Cirebon /5/6) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 33 tahun
2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan
ketiga belas dalam tahun anggaran 2011
kepada pegawai negeri, pejabat negara,
dan penerima pensiun tunjangan.
Gaji 13 bagi PNS merupakan
kebutuhan yang sangat dinantikan. Betapa tidak, kebutuhan hidup yang terus
merangkak naik. Di samping, keperluan biaya pendidikan anak-anak yang kian
melambung, melahirkan harapan gaji 13 menjadi dewa penolong keuangan keluarga.
Kondisi ini sejalan dengan
harapan pemerintah, sebagaimana dikemukakan Dirjen Perbendaharaan Negara
Kemenkeu Agus Suprijanto, ”Pencairan gaji 13 mempertimbangkan adanya kebutuhan
pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.”
Konsep yang ditawarkan
pemerintah dinilai tepat sasaran. Sebagai seorang PNS dengan dua orang anak
yang tengah melaksanakan pendidikan, saya merasa sangat terbantu dengan eksistensi
gaji 13 ini.
Mengelola
Gaji 13
Gaji 13 termasuk kategori
rezeki yang dijamin, bukan rezeki nomplok. Dikatakan demikian, berdasarkan
asumsi sebagaimana dikemukanan KH Abdullah Gymnastiar (2005: 20-23) rezeki
terbagi tiga, yakni rezeki yang dijamin, rezeki yang digantung dan rezeki yang
dijanjikan.
Rezeki yang dijamin artinya pendapatan yang jumlah angkanya sudah
ditetapkan oleh lembaga terkait berdasarkan
berbagai pertimbangan aturan dan kesepakatan bersama.
Rezeki yang digantung maksudnya pendapatan
yang Anda terima
apabila Anda
melakukan produktivitas usaha atau pekerjaan. Jika tidak melakukan usaha atau bekerja, rezeki yang satu
ini tidak akan datang begitu saja. Rezeki yang masih digantung merupakan hak
preogratif Allah Swt., terhadap hamba-hamba-Nya.
Sedangkan rezeki yang dijanjikan adalah pendapatan yang diterima oleh kita di luar pendapatan yang sudah pasti. Pendapatan
seperti ini,
sifatnya tidak tetap. Tidak bisa
diandalkan. Datangnya, di luar nalar kita.
Apapun jenis rezeki yang kita terima, pada akhirnya
kembali pada manajerial pengelolaan masing-masing
personal. Tanpa manajemen yang tepat, besar pasak daripada tiang akan terus
menghantui neraca keuangan kita sepanjang hayat. Itulah sebabnya, meminjam
ungkapan Rasulullah Saw., “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang
berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat
menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan.” (HR
Muslim dan Ahmad).
Beranjak dari hadis di atas, dapat dikatakan rumus
mengelola pendapatan yang dimaksud dalam Islam, yakni (1) usaha yang baik dan
halal sesuai dengan kemampuan serta (2) sederhana dalam membelanjakan harta
sesuai dengan prioritas kebutuhan. Dengan kata lain, mengelola rezeki menurut
Islam sama dengan usaha baik ditambah pembelanjaan secara sederhana (Husein
Syahatah, 1998: 83).
Meningkatkan Etos
Kerja
Benar adanya jika memanajemen gaji 13 merupakan kewajiban
individu. Tapi sisi lain yang tidak boleh dilupakan oleh insan PNS, yakni
mensyukuri nikmat gaji 13 dengan tekad untuk terus meningkatkan loyalitas,
kinerja, dan kualitas pekerjaan. Gaji 13 merupakan stimulan dengan harapan
motivasi dan kualitas kerja terus meningkat.
Oleh karenanya, tidak akan berkah jika pasca menerima gaji
13 motivasi, kualitas, dan etos kerja yang bersangkutan tetap memburuk. Buruknya
pelayanan menunjukkan kualitas pekerjaan kita rendah. Rendahnya pekerjaan
mengisyaratkan kemampuan diri lemah. Jika demikian adanya, perlu dipertanyakan
ulang, layakah kita menerima gaji 13?
Keberkahan rezeki dalam konsep Islam amatlah penting. Lebih
penting dan utama ketimbang nilai rupiah yang kita terima. Sebab, sebesar apapun nilai uang pasti bakal habis.
Dengan ungkapan lain, uang besar habis, uang kecil habis. Haram habis, halal
habis. Itulah sebabnya, keberkahan rezeki hanya akan kita nikmati melalui
bekerja keras dengan cerdas. Seraya meningkatkan pelayanan kepada umat,
mempertahankan mutu serta kualitas bekerjaan sebagai abdi negara.
Catatan Akhir
Sekali lagi kita sepakati, gaji 13 bukan kategori rezeki
nomplok. Gaji 13 merupakan hak kita yang harus disyukuri dengan kualitas kerja
yang lebih baik. Di samping itu, membelanjakan gaji 13 untuk kebutuhan primer
merupakan komitmen yang diharapkan berbagai pihak.
Selanjutnya, saya sepakat dengan apa yang disampaikan
Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, “Gaji 13 harus diterima secara
utuh oleh para PNS. Siapapun diminta untuk tidak melakukan pemotongan. Di
samping itu, kami tidak mengharapkan gaji ke-13 itu dipergunakan untuk
kepentingan konsumtif. Gunakan gaji tersebut untuk kepentingan pendidikan
anak-anak,” sebagaimana dilansir koran ini. Semoga.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar