Translate

Jumat, 14 September 2012

Potensi Zakat di Indonesia dan Pemberdayaan Umat


Potensi Zakat di Indonesia dan Pemberdayaan Umat
Oleh : Encon Rahman, S.Pd*)


Rukun Islam terdiri atas syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Secara fungsional, meminjam istilah Eri Sudewo dalam “Manajemen Zakat Tinggalkan 15 Tradisi Terapkan 4 Prinsip Dasar” (2004), rukun Islam dibagi menjadi dua, yakni rukun pribadi dan rukun masyarakat. Rukun pribadi adalah syahadat, salat, puasa dan haji. Sedangkan rukun masyarakat hanya satu yakni zakat.
Pada prakteknya rukun pribadi dikerjakan karena yang menikmati langsung adalah yang bersangkutan. Sedangkan rukun masyarakat ditunaikan untuk orang lain. Dalam pelaksanaannya zakat ternyata melibatkan kehadiran pihak lain, dari muzaki, oleh amil, dan untuk mustahik. Karena melibatkan pihak lain yakni amil sebagai pengelola dan mustahik sebagai penerima zakat, maka rukun ini dikatakan menjadi rukun masyarakat.
Menurut Eri Sudewo, sukses tidaknya rukun masyarakat, amat tergantung pada amil sebagai pengelola. Bila amilnya jujur, amanah, profesional dan inovatif, insya Allah zakat akan memiliki kontribusi besar bagi kalangan yang membutuhkan. Dengan demikian akan semakin banyak muzaki yang mempercayakan dananya. Sebaliknya jika amilnya tak jujur dan berkhianat, celakalah bagi mustahik karena tak kebagian. Serta sia-sialah dana yang disalurkan donatur pada amil yang tidak bisa dipercaya.
POTENSI ZAKAT DI INDONESIA
Menurut catatan Bank Dunia 2000/2001 dalam “Attacking Poverty” tahun 1996 jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan mencapai angka 11,3% kemudian meningkat menjadi 20,3% pada tahun 1998 dan 66,1% atau sekitar 136,8 juta jiwa (1999).
Sementara itu potensi zakat di Indonesia menurut Zaim Said (2002), sebagaimana pernah diungkapkan Menteri Agama Indonesia Said Agil H. Munawar, minimal sebesar Rp7,5 triliun pertahun. Kondisi ini seirama dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 32 juta penduduk Indonesia merupakan penduduk muslim sejahtera dengan penghasilan sekitar Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar per tahun per keluarga. Sementara itu, potensi zakat mal yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp 7,5 triliun.
Selanjutnya, menurut Depag (2002), zakat infak sedekah (ZIS) yang terkumpul dari masyarakat baru mencapai Rp 208,2 miliar, zakat fitrah, Rp 25,7 miliar, zakat mal, Rp 13,8 miliar infak dan sekitar Rp 144 miliar sedekah.
Seandainya seluruh kaum muslimin di Indonesia berzakat dan terhimpun dana sebesar Rp 7,5 triliun sebagaimana data di atas, lalu dibagikan secara konvensional, yakni charity (bagi habis) kepada seluruh penduduk miskin (136,8 juta jiwa), maka setiap orang miskin dalam kurun waktu satu tahun (365 hari) hanya akan menerima Rp 55.000,00 atau kurang dari Rp 5.000,00 per bulan.
Bisa dibayangkan uang sebesar Rp 5.000,00 per bulan cukup untuk apa. Uang sebesar itu pada saat ini, tidak mungkin cukup untuk “hidup”. Dengan demikian dapat disimpulkan, meskipun dana zakat bisa terkumpul hingga Rp 7,5 triliun pertahun tidak bisa mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Apalagi kalau kita menghitung berdasarkan fakta yang ada, dana zakat yang disetorkan oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini baru mencapai Rp 3,74 triliun rupiah, maka jika dana itu dibagi sama rata (charity) kepada orang miskin di Indonesia, perseorangnya hanya akan menerima Rp 27,33 pertahun.
SALAH KAPRAH
Dengan membaca data kuantitas tentang potensi zakat di Indonesia, kita dapat menyimpulkan, eksistensi dan sadar zakat masyarakat Indonesia dewasa ini masih rendah. Rendahnya sadar zakat, juga  tampak pada  alur distribusi zakat yang dilakukan sebagian besar masyarakat muslim Indonesia. Menurut Didin Hafidhudin (2005) ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), masyarakat kita masih salah kaprah dalam mempersepsi distribusi zakat.
Dalam prakteknya menurut Didin, zakat sering diberikan langsung kepada mustahik (penerima zakat), kiai, ustad, dan guru ngaji. Padahal yang boleh langsung diberikan kepada mustahik, kiai, ustad, dan guru ngaji hanyalah dana infak sedekah, sedangkan dana zakat menurut contoh Rasulullah dan para sahabatnya langsung diserahkan atau dijemput oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Alquran surat At Taubah ayat 60,”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan budak), orang-orang yang berhutang untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi LAZ dan BAZ di Indonesia. Lahirnya kondisi itu, tidak terlepas dari citra sejarah yang melatarbelakanginya. Disinyalir, kontribusi zakat yang dilakukan umaro, sejak negara ini berdiri hingga sekarang belum bisa meraih simpati muzaki (pemberi zakat). Seloroh yang tidak nyaman seperti, “kok zakat jadi jaket!” menunjukkan masih muncul persepsi negatif terhadap kontribusi zakat yang dikelola oleh BAZ.
MEMBERDAYAKAN POTENSI ZAKAT
Jika dana zakat dibagi kepada yang berhaknya (mustahik) dengan pola bagi habis (charity), maka harapan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia tidak akan terwujud sampai kapanpun. Akan menjadi lebih baik jika pengelolaan dana zakat yang masih terbatas itu dikelola dengan cara produktif sehingga dana zakat bisa berkesinambungan. Salah satu cara agar dana zakat tetap berkesinambungan, yakni dengan memberdayakan zakat untuk kepentingan umat.
Pemberdayaan menurut kaca mata Depsos (2004) mengandung makna adanya partisipasi seluruh sasaran pelayanan, keluarga fakir miskin komunitas sekitarnya dan masyarakat pada umumnya; melaksanakan dan mengendalikan program penanggulangan kemiskinan; adanya peningkatan kemampuan fakir miskin dan penguatan kemampuan memanajemen pengelolaan usaha produktif.
Bermuara dari ungkapan di atas, maka eksistensi zakat pada dasarnya dapat dilakukan untuk pemberdayaan umat dengan cara inovatif dan kreatif. Umat membutuhkan lembaga amil zakat dan amilin yang profesional, jujur, amanah, sidiq, dan tanggungjawab. Tanpa mengindahkan prinsip moral tersebut, mustahil zakat dapat berkembang dengan baik. Padahal Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia.(*)
 
*) Penulis : alumni santri karya pesantren Daarut Tauhiid Bandung. Amilin LAZNAS Dompet Peduli Umat (DPU) Bandung periode 2002-2006.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar