Translate

Jumat, 07 September 2012

Korupsi (Produk) Budaya



Korupsi (Produk) Budaya
Encon Rahman, S.Pd

Fenomena korupsi yang tengah menjadi sorotan berbagai pihak belakangan ini, disinyalir merupakan “produk” budaya (kultur) dari negeri bernama Indonesia. Kita tidak usah menutup mata, atau merasa kebakaran jenggot, jika salah satu hasil produk budaya” negeri yang kita cintai ini adalah (budaya) korupsi. Pelaku (budaya) korupsi disebut oknum. Dengan kata lain, oknum korupsi adalah pelaku perseorangan atau sebagian masyarakat dalam melakukan kejahatan dari “produk budaya” itu sendiri.
Jika menelusuri makna budaya atau kebudayaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Atau sebagaimana dikutif  Elly Malihah dari Koentjaraningrat (“PR”, 20/3/2012)  memberikan pengertian, budaya tidak bisa dipelintir menjadi makna yang lebih sempit, yakni budaya diartikan sebagai pola atau gaya hidup (Forum Guru “PR”, 9/3/2012).
Pola atau gaya hidup merupakan sebagian kecil dari contoh “produk budaya” yang diciptakan masyarakat. Dengan demikian, makna budaya jangan diartikan marginal hanya sebagai gaya hidup. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, menilai budaya adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Menurut pandangan saya korupsi jelas-jelas merupakan hasil karya (baca: budaya) yang tidak sesuai dengan norma yang tumbuh di masyarakat kita. Itulah sebabnya, korupsi yang merupakan dampak dari “akal pikiran jahat manusia” dapat dikategorikan sebagai aksi kejahatan. Kondisi ini sama halnya dengan budaya plagiarisme sebagai aksi kriminal didunia akademik (Pikiran Rakyat, 4/3/2012). Sebagai aksi kriminal, tentu saja pelaku koruptor dan plagiarisme harus mendapat sanksi yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya. Mereka tak perlu dikasihani atau dibela.
Jika koruptor dianggap terkikisnya nilai-nilai budaya atau terjadi penyimpangan (korupsi) terhadap budaya (“PR”, 20/3/2012) asumsi itu jauh panggang dari api. Koruptor merupakan implementasi perilaku menyimpang seseorang atau sebagian orang yang notabene lahir dari lingkaran atau terjebak oleh budaya disekitar dirinya. Jika tidak ada lingkaran tersebut, maka budaya korupsi tidak akan lahir.
Untuk mencegah agar niat dan kesempatan budaya korupsi menjadi minimalis, tatanan budaya antikorupsi harus ditegakan. Penegakkan ini bukan sekedar manis dibibir atau sekedar pencitraan semata. Individu dan pemangku kepentingan selaku regulator menjadi harapan utama dalam membangun gerakan antikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga gerakan antikorupsi akan tetap jalan ditempat, jika tidak diimbangi bantuan berbagai unsur pendukung. Keterlibatan masyarakat, generasi muda, dan pemangku kepentingan sebagai stokholder menjadi harapan utama tegaknya budaya antikorupsi di Indonesia. Untuk mewujudkan harapan ini butuh waktu dan kesabaran. ***





Tidak ada komentar:

Posting Komentar