Translate

Sabtu, 15 September 2012

Menjadi Guru Bermutu Via Program BERMUTU




Menjadi Guru Bermutu via program BERMUTU 
Encon Rahman, S.Pd 

Pendahuluan
Eksistensi guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan, dan pendidikan menengah sebagaimana disampaikan UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1, memberikan gambaran kepada semua pihak, bahwa peran guru dewasa ini sangat strategis dalam menunjang keberhasilan pembagunan, khususnya sector peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Dengan merujuk pada tataran strategis tersebut, maka setiap guru mau tidak mau, suka tidak suka “wajib” memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 yaitu:
(1)    kompetensi paedagogik, yang mencakup (a) memahami latar belakang peserta didik, (b) memahami teori belajar (c) mengembangkan kurikulum, (d) melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan, (e) mengembangkan potensi peserta didik (f) berkomunikasi dengan peserta didik (g) mengelola asesmen dan evaluasi;
(2)    kompetensi kepribadian, yang meliputi (a) berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia, (b) berkepribadian matang dan stabil, (c) memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru;
(3)    kompetensi social, yang meliputi (a) berprilaku inklusif dan tidak pilih kasih, (b) berkomunikasi dengan guru, staf pegawai sekolah, orang tua, dan masyarakat; dan
(4)    kompetensi professional, meliputi (a) pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi, dan standard kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pembelajaran dan (b) mengembangkan profesionalisme melalui refleksi diri.
Dengan standar kompetensi guru yang tidak bisa ditawar ini, setidaknya telah melahirkan motivasi untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas diri. Peningkatan kapasitas diri pada dasarnya tidak pernah merugikan siapa pun termasuk diri sendiri. Namun kenyataan di lapangan, saya masih sering mendengar bahwa pengembangan diri kerap masih dianggap menjadi beban psikologis dan ekonomis. Pemikiran keliru ini, selayaknya menjadi kajian semua pihak, mengapa di antara para guru yang notabene sebagai professional masih saja ada yang berpikir “kerdil”.
Konsep pengembangan diri melalui pendidikan formal, seminar, diklat, workshop dan sejenisnya yang dibiayai sendiri, seringkali bukan murni karena ingin meningkatkan kualitas diri. Kondisi ini terlihat ketika guru berbondong-bondong mendaftar menjadi peserta seminar mereka cenderung termotivasi disebabkan oleh factor piagam. Sehingga masih ada saja oknum guru yang sudah mendaptar, tetapi tidak ikut seminar. Yang bersangkutan berdalih, yang penting dapat piagam.
Pada sisi lain, banyak kalangan guru yang melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi hanya (asal) sekedar memperoleh gelar sarjana (S1) sehingga melahirkan pemeo yang tidak nyaman, “paksa sarjana” (baca: menjadi sarjana terpaksa). Ya,  tak dipungkiri ala bisa karena biasa, ala biasa karena dipaksa. Tanpa paksaan kebaikan itu kerap menjadi fatamorgana saja. Tak terkecuali dalam meningkatkan kinerja dan etos kerja guru.
Membedah Program Bermutu
Berbicara tentang kinerja dan etos kerja guru, akhirnya berbagai pemikiran pun lahir. Salah  satu pemikiran itu bernama Program Bermutu. Program bermutu adalah sebuah program yang berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru (Better education through reformed management and universal teacher upgrading).
Adapun tujuan umum yang diusung Program Bermutu, yaitu untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam menunjang pembelajaran murid/siswa. Secara khusus konsep ini mengisyaratkan, berkontribusi terhadap peningkatan mutu secara keseluruhan dan kinerja guru melalui peningkatan pengetahuan tantang substansi yang diajarkan dan keterampilan pedagogi dalam kegiatan pembelajaran.
Jika kita membedah konsep umum dan khusus dari Program Bermutu yang tengah digulirkan dewasa ini, maka setidaknya ada tiga muatan yang menjadi bidikan. Pertama, kompetensi guru. Kedua, kinerja guru. Ketiga, kegiatan pembelajaran siswa.
Pertama Kompetensi Guru
Memaknai kata kompetensi Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara professional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Sehingga Menurut Daeng Arifin (2010:28) salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya.  Dengan kata lain, kompetensi diri merupakan perangkat prilaku efektif  yang berhubungan dengan usaha mengeksplorasi dan menginvenstigasi, melakukan analisis, dan memikirkan serta memberikan  perhatian dan melakukan apersepsi untuk mengarahkan seseorang menemukan dan mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. (Daeng, 2010:33).
Kedua Kinerja guru
Guru profesional harus memiliki kinerja yang optimal. Kinerja yang dimaksud, yaitu memiliki kemampuan dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan evaluasi. Rusman (2009: 145) menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam perencanaan terbagi tiga, melakukan analisis kebutuhan, penetapan sumber belajar, dan pengembangan sumber belajar.
Melakukan analisis kebutuhan, kegiatan ini dilakukan untuk mengkaji berbagai persoalan yang terkait dengan perancangan sumber belajar di sekolah berdasarkan tuntutan karakteristik setiap mata pelajaran dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Di samping itu, analisis kebutuhan didasarkan atas masukan-masukan dari para pengelola dan pelaksanaan pendidikan yang meliputi kepala sekolah, pengawas, guru dan siswa. Analisis difokuskan pada kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam merancang sumber belajar, termasuk kemampuan-kemampuan yang dipersyaratkan berkenaan dengan merancang sumber belajar.
Penetapan sumber belajar. Berdasarkan analisis kebutuhan yang telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah menetapkan sumber belajar yang akan digunakan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai teori dan hasil analisis kebutuhan yang tidak dilakukan, kemudian menyusun konsep dan kontruksinya, dan aplikasi dan implementasinya. Konsep dan kontruk yang telah disusun akan dijadikan rujukan dalam menetapkan sumber belajar.
Pengembangan sumber belajar, kegiatan ini dilakukan dengan  cara mengkaji dan meneliti berbagai masukan yang berasal dari penetapan sumber belajar yang digunakan dalam pembelajaran. Selanjutnya hasil dari pengembangan tersebut dapat dijadikan bahan bagi kegian revisi penggunaan sumber belajar. Hasil revisi ini kemudian akan dijadikan rujukan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Selanjutnya dalam merancang pelaksanaan pembelajaran hal yang harus diperhatikan, yakni di awal proses pembelajaran, di dalam proses pembelajaran, di akhir proses pembelajaran, di luar proses pembelajaran, berbagai kegiatan atas dasar inisiatif siswa sendiri dan lingkungan sekolah dapat dijadikan tempat belajar siswa secara langsung. Sedangkan evaluasi pembelajaran mencakup ketepatan dengan tujuan pembelajaran, dukungan terhadap isi materi pelajaran, kemudahan memperoleh sumber belajar, keterampilan guru dalam menggunakannya, tersedia waktu untuk menggunakannya, dan mudah dipahami oleh siswa.
Ketiga Kegiatan Pembelajaran Siswa
Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku individu sebagai hasil dari pengalamannya dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Dalam prosesnya belajar merupakan proses interaksi antara guru dengan siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keberhasilan  belajar bukan saja ditentukan oleh peran guru semata. Melainkan kedua belah pihak. Siswa dan guru harus saling melengkapi.
Meskipun demikian, porsi peran pendidik  dalam upaya meningkatkan hasil yang berkualitas sangat diperlukan. Guru dituntut memiliki kapasitas bidang pengetahuan, prilaku, penampilan sekaligus guru harus mampu merencanakan program pengajaran, melaksanakan pembelajaran, memimpin dan mengelola proses pembelajaran, mampu menguasai bahan pengajaran, mengembangkan kurikulum sesuai dengan  kondisi lingkungan guna untuk mensukseskan tujuan pendidikan.
Bermutu sebagai Program  Sustainable
Setelah kita membedah tiga intisari Program Bermutu di atas, kita sepakat bahwa Program Bermutu yang sedang dan akan digulirkan hingga tahun 2013 merupakan salah satu program yang patut didukung dan dikembangkan. Program Bermutu idealnya jangan dijadikan projek, tetapi harus menjadi program yang sustainable (berkesinambungan). Agar menjadi program yang sustainable tentu diperlukan kerjasama dan kreativitas semua pihak termasuk tekad para pengurus dan anggota KKG dalam melaksanakan kegiatan.
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai “kendaraan” yang akan mengangkut keberlangsungan mekanisme program memiliki fungsi yang urgen. Dengan demikian, daya juang dan kreativitas pengurus KKG merupakan indicator dalam mengukur tingkat keberhasilan program. Selain tentunya pihak-pihak terkait. Tanpa daya juang dan kreativitas para pengurus KKG dan lembaga terkait, pengembangan program KKG akan mati suri. Untuk menghindari kondisi yang tidak diharapkan, maka tak ada jalan lain, selain membangun komitmen awal, yaitu pada saat pertama kali kita menerima amanah sebagai pengurus KKG misalnya, tekadkan: “jangan sekali-kali memiliki niat mencari kehidupan di organisasi, tetapi hidupkanlah organisasi dengan ikhlas, cerdas, dan kerja keras, insya Allah kehidupan (rejeki) akan ikut.”  Akhir kata, mari kita jadikan program bermutu sebagai entry poin program sustainable di masa mendatang. Salam!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar